Di susun Oleh :
NAMA :
DIAH AYU SETIANI
NPM : 2D114282
KELAS : 1KB05
UNIVERSITAS GUNADARMA
Politik
Dan Strategi Nasional
Kata
Pengantar
Puji
Syukur atas kehadirat Allah SWT. Karna berkat rahmatnya-lah saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Politik
Dan Strategi Nasional mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dan terimakasih banyak terhadap beberapa
situs yang telah membantu proses pengerjaan makalah ini. Semoga guru pembimbing
dapat menerima tugas yang saya kerjakan setulus tulusnya J.
Untuk menjalani hidup, manusia tidak
dapat lepas dari proses belajar. Belajar itu sendiri mempunyai pengertian suatu
proses dari yang tidak tahu menjadi tahu. Dengan belajar intelektual manusia
berkembang, sesuai dengan perkembangan fisiknya. Belajar dapat diperoleh
melalui pendidikan formal di sekolah maupun melalui pengalaman hidup sehari
hari. Melalui pendidikan di sekolah peserta didik belajar untuk memperoleh
pengetahuan dan segala hal yang bermanfaat sebagai bekal menjalani hidup.
Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai hidup,seperti moral, demokrasi, sosial,
dll. Salah satu mata pelajaran yang menyajikan nilai nilai afektif adalah mata pelajaran PKn. Mata
pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang momfokuskan pada pembentukan warga
negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak hak dan kewajibannya untuk
menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pkn erat kaitannya dengan pembentukan
watak /karakter yang mecerminkan sebagai warga negara yang baik. Hal inilah
yang menjadikan Pkn wajib di berikan dalam pendidikan SD, supaya anak bangsa
menjadi warga negara yang baik. Bila kita amati dalam realitas kehidupan yang
ada, apakah tujuan dari Pkn itu sudah tercapai?, apakah ilmu Pkn yang di
ajarkan di kelas sudah tertanam dalam diri masing-masing peserta didik?,
bagaimana implementasinya? Tentu sebagian besar jawaban akan mengatakan bahwa
Pkn belum seperti yang seharusnya diharapkan. Bagaimana mungkin bisa seperti
itu sedangkan mata pelajaran Pkn dari dulu sudah diajarkan melalui pendidikan
formal, bahkan tingkat dasar.. Apa yang seharusnya perlu dibenahi supaya tujuan
dari Pkn ini tercapai. Ini yang akan menjadi tantangan untuk bangsa ini.
Daftar Isi
1.
Kata Pengantar....................................................................................
2.
Daftar Isi.............................................................................................
3.
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................
A. Latar Belakang................................................................................
B. Visi dan Misi....................................................................................
4.
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................
A.
Pengertian
Politik, strategi, dan Poltranas..............................
B.
Stratifikasi
Politik dan Nasional................................................
C.
Otonomi
daerah..............................................................................
D.
Kewenangan
Daerah.......................................................................
E.
Implementasi
Poltranas................................................................
1.
BAB III PENUTUP.............................................................................
2.
Sumber..................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan pengambilan
keputusan & distribusi / alokasi sumber daya.
Strategi pada dasarnya merupakan seni
dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan.
Politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan
nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
menejemen nasional yang berlandaskan ideologi, pancasila, uud 1945, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
B. Visi dan Misi
Visi politik dan strategi nasional adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan
ketentraman masyarakat
5. Perwujudan system hukum nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik, strategi, dan Poltranas
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia. Polis artinya masyarakat yang
menyatu dan dapat mengurus dirinya sendiri (dapat berdiri sendiri), dan
dalam kata lain dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia artinya urusan.
Dalam sudut pandang kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang
berbeda-beda. Agar kita lebih memahami pengertian politik tersebut, maka
disampaikan beberapa pengertian politik dari segi kepentingan penggunaannya,
yaitu:
1. Politik berdasarkan arti kepentingan umum
Politik
dalam pengertian kepentingan umum berarti segala upaya untuk kepentingan orang
banyak, baik yang berada di bawah kekuasaan pusat negara maupun di bawah
kekuasaan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka politik dapat dikatakan
sebagai suatu rangkaian asas-asas yang dikehendaki beserta dengan jalan maupun
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang
diinginkan.
2. Politik berdasarkan arti kebijaksanaan
Politik
dalam artian suatu kebijaksanaan berarti suatu penggunaan beberapa
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya
suatu usaha ataupun cita-cita yang diinginkan.
Titik
berat politik dalam arti kebijaksanaan yaitu adanya proses pertimbangan,
menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian suatu cita-cita atau
keinginan. Sehingga politik merupakan suatu tindakan yang dilakukan kelompok
atau individu tertentu terhadap suatu permasalahan dalam masyarakat ataupun
negara. Dengan demikian maka bahasan politik yaitu membicarakan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, kebijakan umum dan distribusi.
B. Stratifikasi Politik dan Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu
tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang
lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan
nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan
tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam
bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan
di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang
berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.
Wewenang terhadap pengeluaran suatu
kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen
pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan
kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.
5.
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
a. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang dalam
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
C. Otonomi daerah
Pengertian
Otonomi Daerah
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997)
mengemukakan bahwa :
1.
Sugeng Istianto,
mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh,
berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin
Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk
rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar
pemerintah pusat.
4.
Sedangkan
Philip Mahwood (1983)
mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai
kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan
oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial
tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut
Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah
memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat
berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau
kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk
menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan
penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
D. Kewenangan Daerah
Pemerintahan
daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan
tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal
tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk
menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa
kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan
dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter
dan fiskal serta urusan agama.
Keenam
urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana telah
kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan urusan
yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan
urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja
berbeda dengan yang dimiliki oleh oleh pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup
urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan
dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Coba kalian
amati perbedaan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintahan daerah provinsi dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
- perencanaan dan
pengendalian pembangunan.
- perencanaan
pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyediaan
sarana dan prasarana umum;
- penanganan
bidang kesehatan;
- penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
- penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
- Memfasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintaskabupaten/kota;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
- pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil;
- pelayanan
administrasi umum pemerintahan
- pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
- penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan
olehkabupaten/kota; dan
- urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
E. Implementasi Poltranas
Implementasi politik dan Strategi Nasional yang
mencangkup bidang- bidang pembangunan Nasional.
1.
Visi da Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang
tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
NKRI.
2.
Implementasi Polstranas dibidang Hukum
3.
Implementasi Polstranas dibidang Ekonomi
4.
Implementasi Polstranas dibidang Politik
a. Politik dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelenggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi dan mesia massa
e. Agama
f. Pendidikan
5.
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
b. Kebudayaan, Keseniaan dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Sumber daya alam dan Lingkungan Hidup
6.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah pelaksanaan
b. Keberhasilan politik dan Strategi
Nasional
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan dan politik strategi nsional yaitu , haluan, usaha serta
kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional, strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Demikian Tugas Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan ini yang saya buat dengan sebenar - benarnya dan mencangkup
beberapa sumber. Jika terdapat kesalahan pembuatan Tugas Makalah Ini mohon
dimaafkan dan diperingatkan. Trimakasih
Depok,
13 November 2014
Diah
Ayu Setiani
Sumber :
-
http://ilmupakguru.blogspot.com/2011/11/kurangnya-implementasi-pkn.html
0 komentar:
Posting Komentar