Egg-Plant

Politik Dan Strategi Nasional

Unknown | ,Rabu, November 19, 2014 |


Di susun Oleh :

NAMA            : DIAH AYU SETIANI
NPM               : 2D114282
KELAS            : 1KB05

UNIVERSITAS GUNADARMA

Politik Dan Strategi Nasional


Kata Pengantar
Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT. Karna berkat rahmatnya-lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Politik Dan Strategi Nasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dan terimakasih banyak terhadap beberapa situs yang telah membantu proses pengerjaan makalah ini. Semoga guru pembimbing dapat menerima tugas yang saya kerjakan setulus tulusnya J.
Untuk menjalani hidup, manusia tidak dapat lepas dari proses belajar. Belajar itu sendiri mempunyai pengertian suatu proses dari yang tidak tahu menjadi tahu. Dengan belajar intelektual manusia berkembang, sesuai dengan perkembangan fisiknya. Belajar dapat diperoleh melalui pendidikan formal di sekolah maupun melalui pengalaman hidup sehari hari. Melalui pendidikan di sekolah peserta didik belajar untuk memperoleh pengetahuan dan segala hal yang bermanfaat sebagai bekal menjalani hidup. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai hidup,seperti moral, demokrasi, sosial, dll. Salah satu mata pelajaran yang menyajikan nilai nilai  afektif adalah mata pelajaran PKn. Mata pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang momfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pkn erat kaitannya dengan pembentukan watak /karakter yang mecerminkan sebagai warga negara yang baik. Hal inilah yang menjadikan Pkn wajib di berikan dalam pendidikan SD, supaya anak bangsa menjadi warga negara yang baik. Bila kita amati dalam realitas kehidupan yang ada, apakah tujuan dari Pkn itu sudah tercapai?, apakah ilmu Pkn yang di ajarkan di kelas sudah tertanam dalam diri masing-masing peserta didik?, bagaimana implementasinya? Tentu sebagian besar jawaban akan mengatakan bahwa Pkn belum seperti yang seharusnya diharapkan. Bagaimana mungkin bisa seperti itu sedangkan mata pelajaran Pkn dari dulu sudah diajarkan melalui pendidikan formal, bahkan tingkat dasar.. Apa yang seharusnya perlu dibenahi supaya tujuan dari Pkn ini tercapai. Ini yang akan menjadi tantangan untuk bangsa ini.

Daftar Isi
1.       Kata Pengantar....................................................................................
2.       Daftar Isi.............................................................................................
3.       BAB I PENDAHULUAN.....................................................................
A.   Latar Belakang................................................................................
B.    Visi dan Misi....................................................................................
4.       BAB II PEMBAHASAN.....................................................................
A.   Pengertian Politik, strategi, dan Poltranas..............................
B.    Stratifikasi Politik dan Nasional................................................
C.    Otonomi daerah..............................................................................
D.   Kewenangan Daerah.......................................................................
E.    Implementasi Poltranas................................................................
1.       BAB III PENUTUP.............................................................................
2.       Sumber..................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.  Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan pengambilan keputusan & distribusi / alokasi sumber daya.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasional yang berlandaskan ideologi, pancasila, uud 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

B.  Visi dan Misi

Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1.     Pengamalan Pancasila secara konsisten
2.    Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek

3.    Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4.    Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
5.     Perwujudan system hukum nasional

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Politik, strategi, dan Poltranas

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia. Polis artinya masyarakat yang  menyatu dan dapat mengurus dirinya sendiri (dapat berdiri sendiri), dan dalam kata lain dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia artinya urusan. Dalam sudut pandang kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda-beda. Agar kita lebih memahami pengertian politik tersebut, maka disampaikan beberapa pengertian politik dari segi kepentingan penggunaannya, yaitu:
1.     Politik berdasarkan arti kepentingan umum

Politik dalam pengertian kepentingan umum berarti segala upaya untuk kepentingan orang banyak, baik yang berada di bawah kekuasaan pusat negara maupun di bawah kekuasaan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka politik dapat dikatakan sebagai suatu rangkaian asas-asas yang dikehendaki beserta dengan jalan maupun cara dan alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang diinginkan.
2.    Politik berdasarkan arti kebijaksanaan
Politik dalam artian suatu kebijaksanaan berarti suatu penggunaan beberapa pertimbangan-pertimbangan tertentu yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya suatu usaha ataupun cita-cita yang diinginkan.
Titik berat politik dalam arti kebijaksanaan yaitu adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian suatu cita-cita atau keinginan. Sehingga politik merupakan suatu tindakan yang dilakukan kelompok atau individu tertentu terhadap suatu permasalahan dalam masyarakat ataupun negara. Dengan demikian maka bahasan politik yaitu membicarakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, kebijakan umum dan distribusi.

B.  Stratifikasi Politik dan Nasional


Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.     Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.    Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b.    Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2.    Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.

3.    Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4.    Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.
Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.

5.    Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
a.    Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

b.    Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.

C.  Otonomi daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1.     Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. 
2.    Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. 
3.    Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. 
4.    Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
         Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
         Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1)    Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)   Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3)   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

D.  Kewenangan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja  pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.

Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah  telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki oleh  oleh  pemerintahan daerah  kabupaten/kota. Hal  ini  dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan pemerintahan daerah  kabupaten/kota. Coba  kalian  amati  perbedaan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. perencanaan pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

  1. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  2. penanganan bidang kesehatan;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  4. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;

  1. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; 
  2. Memfasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk lintaskabupaten/kota; 
  3.  pengendalian lingkungan hidup;
  1. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  2.  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  3.  pelayanan administrasi umum pemerintahan
  4.  pelayanan administrasi  penanaman  modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  5. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya  yang belum dapat dilaksanakan olehkabupaten/kota; dan

  1. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

E.  Implementasi Poltranas
Implementasi politik dan Strategi Nasional yang mencangkup bidang- bidang pembangunan Nasional.

1.     Visi da Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah NKRI.
 2.    Implementasi Polstranas dibidang Hukum
3.    Implementasi Polstranas dibidang Ekonomi
4.    Implementasi Polstranas dibidang Politik
a.    Politik dalam Negeri
b.    Politik Luar Negeri
c.    Penyelenggaraan Negara
d.    Komunikasi, Informasi dan mesia massa
e.    Agama
f.    Pendidikan

5.    Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.    Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
b.    Kebudayaan, Keseniaan dan Pariwisata
c.    Kedudukan dan Peranan Perempuan
d.    Pemuda dan Olahraga
e.    Sumber daya alam dan Lingkungan Hidup

6.    Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.    Kaidah pelaksanaan
b.    Keberhasilan politik dan Strategi Nasional
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.  Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan politik strategi nsional yaitu , haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Demikian Tugas Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini yang saya buat dengan sebenar - benarnya dan mencangkup beberapa sumber. Jika terdapat kesalahan pembuatan Tugas Makalah Ini mohon dimaafkan dan diperingatkan. Trimakasih

                                                                                          Depok, 13 November 2014
                                                                                          Diah Ayu Setiani

Sumber :
-          http://ilmupakguru.blogspot.com/2011/11/kurangnya-implementasi-pkn.html




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar